Selasa, 26 Januari 2021

Banyaknya Cover Lagu di YouTube Tanpa Izin Sang Pencipta Lagu Asli


           Kebebasan berekspresi yang tidak terbatas membuat fenomena baru di dunia musik yang disebut cover version pada lagu. Cover version merupakan suatu kegiatan membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dinyanyikan oleh seorang musisi. Saat ini banyak lagu cover version yang lebih terkenal dibandingkan lagu yang dibawakan penyanyi asli. Dari fenomena itu mendorong musisi-musisi baru yang mengikuti dalam membawakan lagu cover version agar lebih cepat terkenal. Sekarang ini banyak bermunculan cover version lagu yang muncul di platform YouTube. Banyak musisi muda baru yang bermunculan dan menjadi cepat terkenal karena membawakan atau meng-cover lagu dari seseorang yang menciptakan lagu tersebut.

Kemajuan teknologi saat ini membawa pengaruh baik positif maupun negatif terhadap perkembangan Hak Cipta dalam bidang lagu, hal-hal positif yang berkaitan dengan itu yaitu peredaran lagu menjadi cepat dari suatu tempat ke tempat yang lain sehingga penyanyi menjadi lebih terkenal. Namun ada juga dampak negatifnya, yaitu tidak hanya penciptanya atau penyanyi aslinya yang menggandakan dan mengumumkan lagu itu tetapi mulai banyak pihak-pihak lain dengan tanpa izin melakukan cover lagu, sesungguhnya fenomena cover lagu tidak hanya merugikan penciptanya tetapi juga penyanyi aslinya dan produser yang dalam Undang-undang Hak Cipta Pasal 1 huruf 5 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk dalam Hak Terkait.

Para seniman musik, baik sebagai pencipta, maupun penyanyi mungkin saja mendapat tempat yang cukup baik di masyarakat dan mendapat penghargaan baik secara moral maupun ekonomis. Meskipun demikian, tidak ada bukti autentik bahwa hak-hak pencipta lagu atau musik, pemusik, dan penyanyi telah mendapat perlindungan hukum sejak dahulu kala. Secara hukum, pada Undang-Undang Republik Indonesia No.28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu. Karena pada saat itu, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-coveran karya lagu orang secara masif, terutama di YouTube.

 Di YouTube sendiri, pengunggah video cover bisa mendapatkan uang saat mencapai jumlah viewers tertentu. Dan saat itu lah pemilik hak cipta dirugikan secara ekonomi dan moral. Padahal prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral yaitu melalui pencantuman nama pencipta lagu. Menurut saya ketika peng-cover lagu tidak izin kepada pencipta lagu, dan mendapat uang, maka sangat jelas meng-cover lagu orang tanpa izin merupakan kegiatan pelanggaran hak cipta. 

Pernah ada suatu kasus lagu SID yang bergenre Punk Rock tetapi dinyanyikan oleh seorang penyanyi Via Vallen menjadi dangdut koplo. Wajarlah jika hal itu memicu kemarahan salah satu personil SID yaitu JRX sebagai drummer di band SID. Sebenarnya cover itu tidak apa-apa, tetapi sebelum meng-cover lagu sepatutnya seorang musisi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu atau publisher yang menangani hak cipta lagu yang akan di-cover. Berlaku juga ketika penyanyi atau pencipta lagu yang akan dimintai izin untuk cover sudah meninggal dunia, izin harus tetap didapatkan terlebih dahulu. Alasannya yaitu adanya royalti, kerena royalti itu bisa menjadi aset yang berharga bagi seorang musisi untuk mengetahui mengenai aturan dan hak cipta suatu karya.

Lagu atau musik dapat memberikan keuntungan yang besar dari segi ekonomi karena manusia cenderung ingin meniru dan menguasai ciptaan orang lain yang dapat merugikan pemegang hak terkait. Suatu ciptaan merupakan hasil karya yang dilihat dari aspek ekonomi pengorbanan merupakan suatu investasi yang perlu dikelola secara komersial untuk mendapatkan pengembalian modal untuk memperoleh keuntungan. Semakin bermutu suatu ciptaan tersebut semakin tinggi pula potensi nilai komersialnya.

Kesimpulannya, pihak-pihak yang dirugikan dalam fenomena cover version tersebut bukan hanya dari pencipta, melainkan penyanyi atau group band yang menyanyikan lagu itu dan juga produser sebagi pihak yang memproduksi lagu. Sebaiknya jika akan meng-cover suatu lagu dari seseorang, terlebih dahulu meminta izin dari sang pencipta lagu atau kepada publisher yang menangani hak cipta lagu yang akan di-cover, serta jika mendapat suatu keuntungan dari cover lagu itu sebaiknya memberikan royalti juga kepada sang pencipta lagu atau publisher yang menangani tentang hak cipta lagu tersebut. 


TUTUP HINGGA NAIKKAN GAJI KARYAWAN, INILAH KISAH WARUNG MAKAN SAAT PANDEMI DI KAMPUS 1 UMS (Tugas Indepth)

  Nasib Pemilik Warung d i Sekitar UMS Selama Masa Pandemi Pandemi covid-19 tidak hanya menghilangkan banyak nyawa, tetapi juga menghilang...