Rabu, 29 April 2020

Sebagai Upaya Pencegahan Corona, Desa Bedono Kabupaten Semarang Melakukan Penyemprotan Desinfektan Secara Berkala



Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kab. Semarang, melakukan kegiatan penyemprotan cairan desinfektan secara berkala. Kemarin pada hari Minggu, 26 April 2020, karang taruna Desa Bedono serta warga yang ikut membantu melakukan kegiatan kembali penyemprotan cairan desinfektan ke rumah-rumah warga sekitar serta di tempat-tempat yang biasanya dilalui atau di kunjungi banyak orang. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan pemuda-pemudi  karang taruna Desa Bedono, menyiapkan peralatan serta membuat cairan desinfektan secara mandiri dengan menggunakan bahan-bahan seadanya. Mereka menggunakan Bahan-bahan  dengan mencampur cairan pemutih bayclin, karbol, pembersih lantai serta alkohol 70%. Bahan-bahan tersebut dicampurkan sesuai takaran yang benar. Para pemuda-pemudi karang taruna Desa Bedono, melakukan pemnyemprotan dengan menggunakan alat semprot yang biasa digunakan untuk menyemprot hama pada umumnya.


Pemuda-pemudi karang taruna Desa Bedono sangat antusias dalam kegiatan ini guna untuk membangkitkan rasa cinta terhadap lingkungan sekitar dan serta untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang menjadi wabah di negara kita ini. Banyak warga-warga lain yang juga turut membantu kegiatan penyemprotan cairan desinfektan tersebut.  Pemuda-pemudi karang taruna Desa Bedono juga memberikan arahan atau himbauan kepada warga-warga sekitar agar tetap menjaga kebersihan, rajin-rajin mencuci tangan jika setelah memegang benda apapun, serta tetap menjaga jarak. Di tempat-tempat tertentu, pemuda-pemudi karang taruna juga membuat tempat cuci tangan dengan menggunakan barang bekas yaitu ember. Total ada 15 titik tempat cuci tangan yang dipasang secara gotong royong dari pemuda-pemudi karang taruna Desa Bedono serta para warga yang membantu.

Rabu, 15 April 2020

Syekh Puji Muncul Kembali dengan Kasus yang Kontroversial







Pujiono Cahyo Widianto atau yang sering kita kenal dengan Syekh Puji lagi-lagi berulah dan membuat kasus lagi. Syekh puji ini adalah seorang pemimpin di suatu pondok pesantren yang bernama Mifatahul Jannah yang berlokasi di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, semarang. Sedangkan tempat tinggal saya juga di Desa Bedono yang tidak jauh dengan pondok tersebut dan bisa dikatakan dekat sekali dengan pondok Syekh Puji itu. Namanya dikenal setelah ia mengaku menikahi anak yang berusia 12 tahun sebagai istri keduanya pada tahun 2008 silam. Dan ia juga menyatakan rencana akan menikahi dua orang anak dibawah umur dengan alasan bahwa pernikahan tersebut menurutnya tidak melanggar hukum Islam. Selain itu, ia juga ingin mendidik istri-istrinya untuk mendidik menjadi manager di perusahaan yang dipimpin Syekh Puji itu. Pada saat itu Syekh Puji juga menarik perhatian para Pers karena Syekh Puji membagi-bagikan zakat senilai 1,3 miliar rupiah pada bulan September tahun 2008 silam. Selain dikenal sebagai pemimpin pondok Miftahul  Jannah, ia juga dikenal sebagai orang yang kaya raya di Desa Bedono dengan usahanya yaitu dengan berbisnis suatu kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang yang dipimpinnya. Saat pemilu tahun 2004 ia pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional. Tetapi pada saat itu Syekh Puji tidak terpilih. Syekh Puji emang dikenal sebagai orang yang nyentrik. Pada bulan Desember 2006 silam ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi. Di catatan kepolisian Salatiga Syekh Puji pernah dilaporkan ke polisi sewaktu ia menjadi kepala Desa Bedono, karena menggundul paksa karyawan/karyawati di perusahaan miliknya pada bulan September tahun 1998.
            Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Atas kejadian itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi bertemu dengan Syekh Puji pada tanggal 28 Oktober 2008. Seusai pertemuan itu, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya. Dan kenyataannya, Syekh Puji ternyata tidak membatalkan perkawinan itu, dengan alasan perkawinan itu mendapat persetujuan dari orang tua istri mudanya. Dan akibatnya, polisi kembali mengembangkan kasus itu dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Pada bulan Maret 2009 Syekh Puji dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi. Syekh Puji ternyata juga pernah tercatat sebagai calon bupati Semarang dan dinobatkan sebagai terkaya dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 miliar.

             Lama tidak muncul di media dan lagi-lagi Syekh Puji muncul kembali dengan kasus yang kontroversial yaitu ia diduga menikahi seorang anak kembali yang umurnya masih 7 tahun dan anak itu berasal dari Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Atas dugaan kasus itu Syekh Puji dikecam banyak orang dan dinyatakan sebagai orang yang pedofil dan menyalahi hukum di negeri ini. Komnas Perlindungan anak menyatakan atas dugaan itu bahwa Syekh Puji sangat pantas mendapat hukuman 20 tahun penjara dan pantas untuk diikebiri. Tetapi dalam kasusu tersebut Syekh Puji memiliki alasan tersendiri yaitu dengan menuduh balik orang yang melaporkannya ke Polda Jawa Tengah tersebut. Dalam jawabnya pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah itu menyatakan tuduhan itu karena ia tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp. 35 miliar kepada orang tua anak itu dan Syekh Puji membantah atas tuduhan menikahi anak tersebut yang juga sebagai santri di pondoknya tersebut.



TUTUP HINGGA NAIKKAN GAJI KARYAWAN, INILAH KISAH WARUNG MAKAN SAAT PANDEMI DI KAMPUS 1 UMS (Tugas Indepth)

  Nasib Pemilik Warung d i Sekitar UMS Selama Masa Pandemi Pandemi covid-19 tidak hanya menghilangkan banyak nyawa, tetapi juga menghilang...