Pujiono Cahyo Widianto
atau yang sering kita kenal dengan Syekh Puji lagi-lagi berulah dan membuat
kasus lagi. Syekh puji ini adalah seorang pemimpin di suatu pondok pesantren
yang bernama Mifatahul Jannah yang berlokasi di Desa Bedono, Kecamatan Jambu,
semarang. Sedangkan tempat tinggal saya juga di Desa Bedono yang tidak jauh
dengan pondok tersebut dan bisa dikatakan dekat sekali dengan pondok Syekh Puji
itu. Namanya dikenal setelah ia mengaku menikahi anak yang berusia 12 tahun
sebagai istri keduanya pada tahun 2008 silam. Dan ia juga menyatakan rencana
akan menikahi dua orang anak dibawah umur dengan alasan bahwa pernikahan
tersebut menurutnya tidak melanggar hukum Islam. Selain itu, ia juga ingin
mendidik istri-istrinya untuk mendidik menjadi manager di perusahaan yang
dipimpin Syekh Puji itu. Pada saat itu Syekh Puji juga menarik perhatian para
Pers karena Syekh Puji membagi-bagikan zakat senilai 1,3 miliar rupiah pada
bulan September tahun 2008 silam. Selain dikenal sebagai pemimpin pondok
Miftahul Jannah, ia juga dikenal sebagai
orang yang kaya raya di Desa Bedono dengan usahanya yaitu dengan berbisnis
suatu kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang yang dipimpinnya. Saat pemilu tahun
2004 ia pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat
Nasional. Tetapi pada saat itu Syekh Puji tidak terpilih. Syekh Puji emang
dikenal sebagai orang yang nyentrik. Pada bulan Desember 2006 silam ia pernah
dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi. Di catatan kepolisian
Salatiga Syekh Puji pernah dilaporkan ke polisi sewaktu ia menjadi kepala Desa
Bedono, karena menggundul paksa karyawan/karyawati di perusahaan miliknya pada
bulan September tahun 1998.
Pernyataannya menikahi anak di bawah
umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia
dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Atas kejadian
itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi bertemu dengan Syekh Puji pada
tanggal 28 Oktober 2008. Seusai pertemuan itu, Seto Mulyadi menyatakan bahwa
Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya. Dan kenyataannya, Syekh Puji ternyata tidak membatalkan
perkawinan itu, dengan alasan perkawinan itu mendapat persetujuan dari orang
tua istri mudanya. Dan akibatnya, polisi kembali mengembangkan kasus itu dan
Syekh Puji dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Pada bulan
Maret 2009 Syekh Puji dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi. Syekh Puji
ternyata juga pernah tercatat sebagai calon bupati Semarang dan dinobatkan
sebagai terkaya dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 miliar.
Lama tidak muncul di
media dan lagi-lagi Syekh Puji muncul kembali dengan kasus yang kontroversial
yaitu ia diduga menikahi seorang anak kembali yang umurnya masih 7 tahun dan
anak itu berasal dari Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Atas dugaan
kasus itu Syekh Puji dikecam banyak orang dan dinyatakan sebagai orang yang
pedofil dan menyalahi hukum di negeri ini. Komnas Perlindungan anak menyatakan
atas dugaan itu bahwa Syekh Puji sangat pantas mendapat hukuman 20 tahun penjara
dan pantas untuk diikebiri. Tetapi dalam kasusu tersebut Syekh Puji memiliki
alasan tersendiri yaitu dengan menuduh balik orang yang melaporkannya ke Polda
Jawa Tengah tersebut. Dalam jawabnya pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah
itu menyatakan tuduhan itu karena ia tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp.
35 miliar kepada orang tua anak itu dan Syekh Puji membantah atas tuduhan
menikahi anak tersebut yang juga sebagai santri di pondoknya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar