Selasa, 02 Februari 2021

TUTUP HINGGA NAIKKAN GAJI KARYAWAN, INILAH KISAH WARUNG MAKAN SAAT PANDEMI DI KAMPUS 1 UMS (Tugas Indepth)

 



Nasib Pemilik Warung di Sekitar UMS Selama Masa Pandemi

Pandemi covid-19 tidak hanya menghilangkan banyak nyawa, tetapi juga menghilangkan banyak mata pencaharian. Salah satu yang mengalaminya adalah pemilik warung makan. Mereka terpaksa mengurangi gaji karyawan, memecat karyawan hingga menutup warung makannya.

            Hal  ini di rasakan pula oleh sejumlah pemilik warung di kawasan kampus 1 UMS. Aseh (51), pemilik warung makan Salsa yang berada di Jl. Gatak III ini, awal masa pandemi warung nya masih berjualan, namun karena sepinya pelanggan, 7 bulan terakhir warung Salsa terpaksa tutup. Wanita bertubuh tambun ini bercerita mengenai kondisi warungnya, dengan mata yang sedikit berkaca-kaca, “Iya biasanya warung saya ramai sama mahasiswa, tapi sekarang ya mau gak mau harus tutup karena modalnya tidak ada untuk membeli bahan masakan,” ujarnya saat ditemui di kediamannya (21/10/20). Warung makan ini menjadi penghasilan utama Aseh dan keluarganya. Namun karena pandemi, ekonomi Aseh hanya bertumpu pada penghasilan suaminya yang bekerja sebagai tukang tambal ban serta anaknya yang bekerja di pabrik.


Kondisi rumah makan Salsa (21/10/20). Foto dokumen penulis

 

            Nasib serupa juga dialami oleh Rohmiati. Pemilik warung makan di Jl Gatak 1 ini, terpaksa menutup warung yang sudah didirikannya selama 10 tahun karena tidak ada pembeli. Mei 2020, Rohmiati berusaha melanjutkan bisnisnya, dengan cara pesan antar makanan. “warung saya tidak buka, tapi saya sering buat status di whatsapp, isinya ya menu seperti mie goreng, pecel lele, sop matahari, nasi goreng, teamlo”.  Karena keterbatasan finansial, semula warung makan ini memiliki 2 karyawan, tetapi di bulan Maret para karyawan ini terpaksa diberhentikan. Akhirnya para karyawan mencari pekerjaan lain, salah satunya ada yang beralih menjadi petani.



Warung makan Seleraku tutup saat pandemi. Foto dokumen penulis


Sedikit berbeda dari Aseh dan Rohmiati, Warsilah memilih untuk tetap membuka warungnya meski pendapatannya menurun. Pemilik warung makan Po’we yang berada di Jl. Tanuragan ini, sudah berjualan lauk dan nasi sejak 2015. Alasannya untuk tetap membuka warung makan adalah ketiadaan mata pencaharian lain, di samping itu Warsilah juga harus membayar sewa warungnya sebesar 18 juta/tahun. Bahkan selama pandemi warung yang biasanya tutup sore  buka hingga malam hari.  Ya,  mau gimana lagi. Saya juga harus pintar putar uang. Ya penghasilannya hanya cukup untuk makan, cicil kontrakan, dan modal dagang lagi,” ungkap wanita berumur 50 tahun saat diwawancari di warungnya.  Agar dapat terus berjualan, Warsilah mengurangi dagangannya sesuai dengan modal yang ia miliki. “Saya harus cari sayur yang murah tapi bagus. Terus saya juga belinya di tempat yang murah dekat bandar asana. Kalau di pasar Kleco itu mahal.”

Wawancara pemilik warung makan Po’we yang sedang memasak (21/10/20). Foto dokumen penulis.

 

Doni (22) Karyawan di Burjo Warmindo Ambucuy, mengaku gajinya tidak berkurang meski sedang pandemi. Warung makan yang berada di Jl. Beo Raya Timur masih tetap buka, tidak ada pengurangan menu namum setengah karyawannya di PHK. “Iya awalnya itu ada 8, pas pandemi secara bertahap pemilik warung  memecat 4 orang karyawannya,” ungkap pria muda berambut keriting itu (21/10/20). 

            Berbeda dari empat cerita di atas, warung OPJ tetap buka dengan menu yang sama banyaknya, bahkan pemilik warung mempertahankan dan menaikkan gaji karyawannya. “Karyawan saya tetap 6, sebenarnya bisa saja saya kurangi, tapi kasihan karena kan mereka juga butuh makan, ujar Bu Endang saat ditemui dikediamannya. Biasanya warung buka sampai pukul 14.00 WIB saat pandemi ini warung buka sampai pukul 21.00 WIB. Sistem kerjannya pun berbeda, saat ini karyawan bekerja dengan sistem shift. Tiga karyawan kerja pukul 06.00 – 14.00 WIB, 3 lainnya bekerja mulai pukul 14.00 – 21.00 WIB. Jika warung lain mengurangi gaji hingga memecat karywan pemilik warung ini justru menaikkan gaji karyawannya. Sebelum pandemi karyawan 5 ribu/jam sekarang mereka digaji 6 ribu/jam. Hal ini karena rasa kasihan pemiliknya.

            Meski berbeda kisah dan nasib, semua pemilik warung makan memiliki harapan yang sama terkait covid-19. Mereka berharap agar pandemi cepat usai dan semua kegiatan dapat berjalan normal. Dengan demikian, mereka juga dapat memiliki finansial yang cukup untuk terus melanjutkan hidup.

Alternatif Penjualan Warung Makan saat Pandemi

Sebelum pandemi, rasanya jualan makanan via online sudah hal yang biasa. Namun, baru-baru ini banyak pemilik warung makan yang awalnya hanya melayani jual beli langsung, ikut pula menjual dagangannya secara online, baik dengan sistem ojol (ojek online) atau pun DO (delivery order). Sejumlah warung makan ini di kawasan kampus 1 UMS pun banyak yang beralih menggunakan sistem online.

            Pendapatan melalui sistem ojek online juga tidak menentu. Seperti yang dialami Warsilah, pemilik warung makan Po’we. “orederan dari gojek pun tidak menentu. Sehari bisa Rp. 500.000 tapi kadang juga hanya dapat Rp. 50.000.” ungkapnya saat tengah mempersiapkan masakan untuk warungnya (21/10/20).

Pendapatan orderan ojek online ini, setidaknya mampu untuk membantu finansial dari warung makan tersebut. Pekerja warung makan lain, Doni (22), mengaku bahwa pendapatan saat pandemi ini bergantung pada pesanan ojol, “Selama pandemi warung mengandalkan pendapatan dari Go-food”. Meskipun demikian dirinya tetap bersyukur.  “Memang tidak banyak orderan seperti biasanya tetapi lumayan dari pada tidak ada pendapatan sama sekali,” ungkap laki-laki yang bekerja di Burjo Warmindo Ambucuy tersebut.

Senasib dengan Burjo Warmindo Ambucuy, warung makan OPJ yang berada di Jl. Beo Raya Timur, juga mengandalkan penjualan melalui ojek online, “Sebalum pandemi pun orderan dari Go-Food sangat ramai sekali,” kata Endang pemilik warung makan OPJ saat ditemui di kediamannya. Dia bercerita bahwa omset yang didapat tidak tentu bahkan turun drastis, sehingga saat pandemi seperti sekarang warungnya mengandalkan jasa ojek online.

Berbeda dengan tiga warung makan di atas, Aseh, pemilik warung makan Salsa, justru menutup total warungnya. Dia tidak mendaftarkan warung makannya di aplikasi ojek online. Bukan tanpa alasan, Aseh sempat meminta anaknya untuk mendaftarkan warungnya di Go-food, sayangnya, anaknya Aseh telat untuk mendaftar. “Mau bagaimana lagi, kalau dipikir-pikir pakai ojek online juga sepi soalnya mahasiswa juga belum balik ke kampus.” Ujar wanita 50 tahun tersebut.

Selain memanfaatkan ojek online dalam menjual daganganya, cara berbeda dilakukan oleh Rohmiati. Pemilik warung makan Seleraku ini, justur memanfaatkan whatsapp sebagai ajang mencari penghasilan. Dia menjajakan masakannya melalui status whatsapp, “Ya saya jual delivery order begitu, saya unggah foto masakan di status, kemudian kalau ada yang pesan, ya saya antar”.        Cara ini sudah dilakukannya setelah lebaran idulfitri 2020, agar tetap mendapatkan penghasilan.

 



Selasa, 26 Januari 2021

Banyaknya Cover Lagu di YouTube Tanpa Izin Sang Pencipta Lagu Asli


           Kebebasan berekspresi yang tidak terbatas membuat fenomena baru di dunia musik yang disebut cover version pada lagu. Cover version merupakan suatu kegiatan membawakan ulang sebuah lagu yang sebelumnya pernah direkam dan dinyanyikan oleh seorang musisi. Saat ini banyak lagu cover version yang lebih terkenal dibandingkan lagu yang dibawakan penyanyi asli. Dari fenomena itu mendorong musisi-musisi baru yang mengikuti dalam membawakan lagu cover version agar lebih cepat terkenal. Sekarang ini banyak bermunculan cover version lagu yang muncul di platform YouTube. Banyak musisi muda baru yang bermunculan dan menjadi cepat terkenal karena membawakan atau meng-cover lagu dari seseorang yang menciptakan lagu tersebut.

Kemajuan teknologi saat ini membawa pengaruh baik positif maupun negatif terhadap perkembangan Hak Cipta dalam bidang lagu, hal-hal positif yang berkaitan dengan itu yaitu peredaran lagu menjadi cepat dari suatu tempat ke tempat yang lain sehingga penyanyi menjadi lebih terkenal. Namun ada juga dampak negatifnya, yaitu tidak hanya penciptanya atau penyanyi aslinya yang menggandakan dan mengumumkan lagu itu tetapi mulai banyak pihak-pihak lain dengan tanpa izin melakukan cover lagu, sesungguhnya fenomena cover lagu tidak hanya merugikan penciptanya tetapi juga penyanyi aslinya dan produser yang dalam Undang-undang Hak Cipta Pasal 1 huruf 5 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta termasuk dalam Hak Terkait.

Para seniman musik, baik sebagai pencipta, maupun penyanyi mungkin saja mendapat tempat yang cukup baik di masyarakat dan mendapat penghargaan baik secara moral maupun ekonomis. Meskipun demikian, tidak ada bukti autentik bahwa hak-hak pencipta lagu atau musik, pemusik, dan penyanyi telah mendapat perlindungan hukum sejak dahulu kala. Secara hukum, pada Undang-Undang Republik Indonesia No.28/2014 tentang Hak Cipta memang tidak tertulis secara eksplisit tentang meng-cover lagu. Karena pada saat itu, belum ada media sosial yang bisa dilakukan peng-coveran karya lagu orang secara masif, terutama di YouTube.

 Di YouTube sendiri, pengunggah video cover bisa mendapatkan uang saat mencapai jumlah viewers tertentu. Dan saat itu lah pemilik hak cipta dirugikan secara ekonomi dan moral. Padahal prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral yaitu melalui pencantuman nama pencipta lagu. Menurut saya ketika peng-cover lagu tidak izin kepada pencipta lagu, dan mendapat uang, maka sangat jelas meng-cover lagu orang tanpa izin merupakan kegiatan pelanggaran hak cipta. 

Pernah ada suatu kasus lagu SID yang bergenre Punk Rock tetapi dinyanyikan oleh seorang penyanyi Via Vallen menjadi dangdut koplo. Wajarlah jika hal itu memicu kemarahan salah satu personil SID yaitu JRX sebagai drummer di band SID. Sebenarnya cover itu tidak apa-apa, tetapi sebelum meng-cover lagu sepatutnya seorang musisi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu atau publisher yang menangani hak cipta lagu yang akan di-cover. Berlaku juga ketika penyanyi atau pencipta lagu yang akan dimintai izin untuk cover sudah meninggal dunia, izin harus tetap didapatkan terlebih dahulu. Alasannya yaitu adanya royalti, kerena royalti itu bisa menjadi aset yang berharga bagi seorang musisi untuk mengetahui mengenai aturan dan hak cipta suatu karya.

Lagu atau musik dapat memberikan keuntungan yang besar dari segi ekonomi karena manusia cenderung ingin meniru dan menguasai ciptaan orang lain yang dapat merugikan pemegang hak terkait. Suatu ciptaan merupakan hasil karya yang dilihat dari aspek ekonomi pengorbanan merupakan suatu investasi yang perlu dikelola secara komersial untuk mendapatkan pengembalian modal untuk memperoleh keuntungan. Semakin bermutu suatu ciptaan tersebut semakin tinggi pula potensi nilai komersialnya.

Kesimpulannya, pihak-pihak yang dirugikan dalam fenomena cover version tersebut bukan hanya dari pencipta, melainkan penyanyi atau group band yang menyanyikan lagu itu dan juga produser sebagi pihak yang memproduksi lagu. Sebaiknya jika akan meng-cover suatu lagu dari seseorang, terlebih dahulu meminta izin dari sang pencipta lagu atau kepada publisher yang menangani hak cipta lagu yang akan di-cover, serta jika mendapat suatu keuntungan dari cover lagu itu sebaiknya memberikan royalti juga kepada sang pencipta lagu atau publisher yang menangani tentang hak cipta lagu tersebut. 


Selasa, 17 November 2020

Sempat Buka-Tutup, Akhirnya Dibuka Kembali Gunung Prau Wonosobo (Favorit Para Pendaki)

 


Adanya pandemi Covid-19 mengakibatkan semua pendakian gunung di wilayah Indonesia ditutup untuk sementara waktu, begitu pun gunung Prau yang terletak di Wonosobo Jawa Tengah. Gunung Prau ini terletak di kawasan dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah. Di Wonosobo sendiri menjadi tempat favorit orang lokal maupun orang dari luar kota untuk berwisata alam. Wonosobo memiliki daya tarik wisatawan yang kuat karena daerahnya yang memiliki hawa dan udara sejuk serta pemandangan yang akan memanjakan setiap wisatawan saat berkunjung ke sana. Saat pandemi muncul, tempat-tempat wisata yang berada di Wonosobo serta jalur-jalur pendakian gunung semuanya sempat ditutup.  Gunung Prau yang dikenal sebagai tempat pendakian yang selalu ramai didatangi oleh pendaki dari lokal maupun luar kota pun juga kena imbasnya dan tutup untuk sementara.

Puncak Gunung Prahu merupakan padang rumput luas yang memanjang dari barat ke timur. Bukit-bukit kecil dan sabana dengan sedikit pepohonan dapat kita jumpai di puncak. Gunung Prahu merupakan puncak tertinggi di kawasan Dataran Tinggi Dieng, dengan beberapa puncak yang lebih rendah di sekitarnya, antara lain Gunung Sipandu, Gunung Pangamun-amun dan Gunung Juranggrawah. Gunung yang tidak terlalu tinggi tetapi memiliki suatu puncak yang terdapat pemandangan serta hamparan padang rumput yang luas membuat mata yang melihat merasa takjub. Kebanyakan yang datang untuk mendaki gunung itu yaitu pendaki dari luar kota. Memang di kawasan Wonosobo memiliki banyak gunung yang dapat didaki dan salah satunya yang menjadi favorit untuk melakukan pendakian yang santai yaitu gunung Prau.

Gunung Prau memiliki tiga jalur yang dapat digunakan untuk mendaki antara lain yaittu pendakian jalur Pranten, Kecamatan Bawang, Babupaten Batang, Jalur Kenjuran, Kendal, dan Jalur faorit bagi para pendaki jalur Patak Banteng Wonosobo. Pada awal bulan Juli, pendakian Gunung Prau mulai dibuka kembali. Saat dibuka gunung tersebut langsung diserbu oleh para pendaki yang tentunya sudah sangat rindu untuk melakukan pendakian yang sempat tidak bisa melakukan pendakian karena adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Jalur pendakian Patak Banteng Wonosobo pun dibanjiri oleh para pendaki. Ada aturan baru yang harus dilakukan oleh pendaki yaitu setiap pendaki yang ingin melakukan pendakian harus datang membawa surat sehat. Kuota di setiap jalur pendakian pun juga batasi setiap harinya.

Akibat kuota yang setiap harinya semakin bertambah dan selalu didatangi oleh pendaki  dari luar kota akhirnya semua pendakian yang ada di kawasan Wonosobo ditutup kembali untuk mengantisipasi dan menekan turunnya angka positif Covid-19 di Indonesia terutama dikawasan tersebut yang menjadi tempat wisata. Tentunya banyak pendaki yang kecewa atas kebijakan tersebut. Selang beberapa bulan, mulai 9 September 2020 akhirnya semua jalur pendakian yang ada di kawasan Dataran Tinggi, Dieng, Jawa Tengah dibuka kembali untuk umum. Tentunya semua jalur pendakian dan di Basecamp pendakian memiliki aturan yang ketat dan tetap selalu mematuhi protokol kesehatan agar yang mendaki tetap merasa aman.


Jumat, 25 September 2020

Dampak Pekerja Wirausaha Akibat Adanya Pandemi Covid-19





Wabah Corona yang melanda Indonesia saat ini pastinya merubah perekonomian orang-orang. Dengan adanya wabah Covid-19 yang sedang terjadi di negara kita ini, menimbulkan banyak dampak serta ancaman covid bagi pekerja dan perusahaan. Sektor ekonomi sudah terserang, berbagai sektor yang sangat merasakan dampak dari Covid-19, mulai dari hotel, jasa travel, perusahaan-perusahaan besar maupun kecil, pedagang, pekerja wirausaha, dan masih banyak yang lainnya.  Beberapa dari sektor bisnis, banyak juga yang sekarang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawannya.

Pemerintah sudah menganjurkan beberapa pekerja harus melakukan pekerjaan dari rumah, seperti pegawai negeri sipil atau PNS, pegawai-pegawai perusahaan, para pelajar. Namun, tidak semua pekerja bisa melakukan pekerjaan dari rumah, khususnya para pedagang, dan pekerja wirausaha yang mempunyai suatu toko. Dari awal pandemi para pekerja wirausaha disuruh untuk menutup toko-tokonya. Padahal, para pekerja tersebut mendapat penghasilan dari penjualan tokonya itu. Jika toko saja tidak boleh dibuka, maka para pekerja itu tidak bisa mendapatkan penghasilan. Sementara pemerintah juga tidak memberikan suatu solusi agar para pekerja-pekerja tersebut bisa tetap untuk mencukupi kebutuhannya.

Sebagai contoh, di daerah kota Salatiga terdapat sebuah toko yang menjual berbagai minuman olahan dari kopi dan olahan-olahan lainnya. Toko tersebut didirikan oleh Anditya yang juga sebagai owner toko tersebut dari tahun 2019 awal. Saat pertama kali buka, Anditya sendiri lah yang menjaga toko serta sebagai  penjualnya. Lama-kelamaan toko tersebut semakin rame. Akhirnya dia pun mencari 2 pegawai untuk menjaga dan mengurus tokonya tersebut. Tetapi terkadang owner toko tersebut datang ke toko untuk membantu pegawai-pegawainya itu. Target utama penjualan minuman toko tersebut yaitu dari kalangan mahasiswa-mahasiswa serta orang-orang yang lewat di daerah itu. Karena toko itu terletak di dekat salah satu kampus UKSW, salah satu kampus swasta yang lumayan besar di daerah kota Salatiga,  kebanyakan yang membuat toko itu rame adalah mahasiswa-mahasiswi  dari kampus tersebut.

Tetapi, diawal tahun 2020 Indonesia terserang wabah Covid-19 yang mengakibatkan sistem perekonomian di Indonesia menjadi terganggu. Seperti toko-toko harus tutup sesuai anjuran dari pemerintah. Dan akhirnya, Anditya sebagai owner toko tersebut pastinya mau tidak mau menutup tokonya. Tidak ada penghasilan sama sekali selama tokonya tutup serta para pegawainya tidak bisa bekerja dan tidak mendapat gaji. Selang beberapa bulan, pemerintah memberikan rambu-rambu bahwa toko-toko bisa dibuka kembali dengan catatatan hanya boleh menggunnakan sistem take away yaitu hanya bisa membeli lalu pergi dan tidak boleh makan atau diminum ditempat. Padahal biasanya toko tersebut ramai digunakan mahasiswa-mahasiswa sebagai tempat nongkrong.

Penjualan dari toko tersebut semakin hari semakin menurun, bahkan bisa dibilang sepi sekali tidak ada yang membeli. Dikarenakan juga para mahasiswa dari kampus UKSW  banyak yang pulang ke daerah asalnya gara-gara adanya wabah Covid-19. Kehidupan di daerah tersebut menjadi sepi sekali dan sangat berbeda dari biasanya. Yang biasanya daerah tersebut sangat ramai dan banyak orang-orang yang nongkrong, di daerah itu sekarang menjadi sangat sepi sekali. Sungguh sial sekali si Anditya yang baru saja merintis usahanya yang mulai berkembang, tetapi sekarang menjadi bangkrut karena adanya Covid-19 yang sedang menyerang di negara Indonesia ini.




 

Selasa, 14 Juli 2020

Google Meeting Sebagai Alternatif Pembelajaran di Tengah Pandemi



SALATIGA- Coronavirus disease atau Covid-19 merupakan salah satu jenis virus yang berasal dari  keluarga coronavirus. Virus ini menyebar dari manusia ke manusia melalui percikan saliva atau air liur manusia ketika manusia tersebut batuk atau bersin yang tidak ditutup oleh kain ataupuntidak menggunakan masker. Karena jumlah manusia yang terkena virus ini semakin bertambah setiap harinya, maka World Health Organization (WHO) mengumumkan situasi ini menjadi situasi pandemi.

Akibat dari penyebaran virus corona yang semakin banyak setiap harinya, hal ini berdampak pada perekonomian, pendidikan, kesehatan, sosial budaya serta politik di semua negara yang terjangkit covid-19. Orang-orang pun pada mengeluh akibat pandemi ini, karena menjadi susah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.Terutama dalam bidang pendidikan dan pekerjaan ini maka langkah yang diambil oleh Gubernur Jateng dengan mengumumkan per tanggal 16 Maret sampai 22 Mei baik itu sekolah, kampus serta kantor-kantor meniadakan pembelajaran atau pekerjaan yang dilaksanakan di sekolah, kampus maupun kantor. Kebijakan ini dikenal dengan nama Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Work From Home (WFH) sebagai salah satu cara untuk mencegah terjangkitnya virus corona. Pembelajaran tetap berlanjut walaupun peserta didik tidak datang langsung ke sekolah atau kampus tempat peserta didik menimba ilmu.

Salah satu cara yang digunakan oleh para guru atau dosen sebagai media pembelajaran ditengah pendemi covid-19 yaitu menggunakan aplikasi Google Meet yang dapat digunakan pada smartphone maupun PC dengan model pembelajaran tatap muka ataupun grup chat,  dimana aplikasi ini sudah dikembangkan oleh Google pada tahun 2013. Hal ini dianggap sebagai salah satu media yang efektif sebagai wadah belajar yang menggantikan kelas ataupun ruangan meeting. Google Meet mencakup 250 orang dalam satu telekonferensi yang dibuat oleh satu orang host yang sudah terintegrasi dengan G Suite.

Sebagai tahap awal juga, Google Meet tidak memberlakukan batas waktu penggunaannya, tetapi pada September 2020 nanti akan di berlakukan batas waktu penggunaan yaitu 60 menit untuk akun yang tidak memiliki G Suite. Tetapi Google Meet mempunyai kelebihan dan kekurangan. Yang menjadi masalah dalam hal ini yaitu tidak ada fitur hemat data. Siapapun yang mengakses Google Meet harus menggunakan paket data. Sementara itu siswa atau mahasiswa pasti memiliki keterbatasan dalam paket data dan begitupun sinyal yang ada di daerah masing-masing. Tetapi keunggulan dari Google Meet ini juga banyak dan mudah untuk dioperasikan. Kini masyarakat yang ingin menggunakan aplikasi Google Meet tidak perlu harus terhubung dengan G Suite, tetapi Google Meet bisa diakses dengan menggunakan akun gmail saja.

Rabu, 29 April 2020

Sebagai Upaya Pencegahan Corona, Desa Bedono Kabupaten Semarang Melakukan Penyemprotan Desinfektan Secara Berkala



Dalam mengantisipasi penyebaran virus corona, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kab. Semarang, melakukan kegiatan penyemprotan cairan desinfektan secara berkala. Kemarin pada hari Minggu, 26 April 2020, karang taruna Desa Bedono serta warga yang ikut membantu melakukan kegiatan kembali penyemprotan cairan desinfektan ke rumah-rumah warga sekitar serta di tempat-tempat yang biasanya dilalui atau di kunjungi banyak orang. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan pemuda-pemudi  karang taruna Desa Bedono, menyiapkan peralatan serta membuat cairan desinfektan secara mandiri dengan menggunakan bahan-bahan seadanya. Mereka menggunakan Bahan-bahan  dengan mencampur cairan pemutih bayclin, karbol, pembersih lantai serta alkohol 70%. Bahan-bahan tersebut dicampurkan sesuai takaran yang benar. Para pemuda-pemudi karang taruna Desa Bedono, melakukan pemnyemprotan dengan menggunakan alat semprot yang biasa digunakan untuk menyemprot hama pada umumnya.


Pemuda-pemudi karang taruna Desa Bedono sangat antusias dalam kegiatan ini guna untuk membangkitkan rasa cinta terhadap lingkungan sekitar dan serta untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang menjadi wabah di negara kita ini. Banyak warga-warga lain yang juga turut membantu kegiatan penyemprotan cairan desinfektan tersebut.  Pemuda-pemudi karang taruna Desa Bedono juga memberikan arahan atau himbauan kepada warga-warga sekitar agar tetap menjaga kebersihan, rajin-rajin mencuci tangan jika setelah memegang benda apapun, serta tetap menjaga jarak. Di tempat-tempat tertentu, pemuda-pemudi karang taruna juga membuat tempat cuci tangan dengan menggunakan barang bekas yaitu ember. Total ada 15 titik tempat cuci tangan yang dipasang secara gotong royong dari pemuda-pemudi karang taruna Desa Bedono serta para warga yang membantu.

Rabu, 15 April 2020

Syekh Puji Muncul Kembali dengan Kasus yang Kontroversial







Pujiono Cahyo Widianto atau yang sering kita kenal dengan Syekh Puji lagi-lagi berulah dan membuat kasus lagi. Syekh puji ini adalah seorang pemimpin di suatu pondok pesantren yang bernama Mifatahul Jannah yang berlokasi di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, semarang. Sedangkan tempat tinggal saya juga di Desa Bedono yang tidak jauh dengan pondok tersebut dan bisa dikatakan dekat sekali dengan pondok Syekh Puji itu. Namanya dikenal setelah ia mengaku menikahi anak yang berusia 12 tahun sebagai istri keduanya pada tahun 2008 silam. Dan ia juga menyatakan rencana akan menikahi dua orang anak dibawah umur dengan alasan bahwa pernikahan tersebut menurutnya tidak melanggar hukum Islam. Selain itu, ia juga ingin mendidik istri-istrinya untuk mendidik menjadi manager di perusahaan yang dipimpin Syekh Puji itu. Pada saat itu Syekh Puji juga menarik perhatian para Pers karena Syekh Puji membagi-bagikan zakat senilai 1,3 miliar rupiah pada bulan September tahun 2008 silam. Selain dikenal sebagai pemimpin pondok Miftahul  Jannah, ia juga dikenal sebagai orang yang kaya raya di Desa Bedono dengan usahanya yaitu dengan berbisnis suatu kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang yang dipimpinnya. Saat pemilu tahun 2004 ia pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional. Tetapi pada saat itu Syekh Puji tidak terpilih. Syekh Puji emang dikenal sebagai orang yang nyentrik. Pada bulan Desember 2006 silam ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi. Di catatan kepolisian Salatiga Syekh Puji pernah dilaporkan ke polisi sewaktu ia menjadi kepala Desa Bedono, karena menggundul paksa karyawan/karyawati di perusahaan miliknya pada bulan September tahun 1998.
            Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Atas kejadian itu Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi bertemu dengan Syekh Puji pada tanggal 28 Oktober 2008. Seusai pertemuan itu, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya. Dan kenyataannya, Syekh Puji ternyata tidak membatalkan perkawinan itu, dengan alasan perkawinan itu mendapat persetujuan dari orang tua istri mudanya. Dan akibatnya, polisi kembali mengembangkan kasus itu dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Pada bulan Maret 2009 Syekh Puji dinyatakan sebagai tersangka oleh polisi. Syekh Puji ternyata juga pernah tercatat sebagai calon bupati Semarang dan dinobatkan sebagai terkaya dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 miliar.

             Lama tidak muncul di media dan lagi-lagi Syekh Puji muncul kembali dengan kasus yang kontroversial yaitu ia diduga menikahi seorang anak kembali yang umurnya masih 7 tahun dan anak itu berasal dari Grabag, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Atas dugaan kasus itu Syekh Puji dikecam banyak orang dan dinyatakan sebagai orang yang pedofil dan menyalahi hukum di negeri ini. Komnas Perlindungan anak menyatakan atas dugaan itu bahwa Syekh Puji sangat pantas mendapat hukuman 20 tahun penjara dan pantas untuk diikebiri. Tetapi dalam kasusu tersebut Syekh Puji memiliki alasan tersendiri yaitu dengan menuduh balik orang yang melaporkannya ke Polda Jawa Tengah tersebut. Dalam jawabnya pemilik pondok pesantren Miftahul Jannah itu menyatakan tuduhan itu karena ia tidak bersedia memberikan uang sebesar Rp. 35 miliar kepada orang tua anak itu dan Syekh Puji membantah atas tuduhan menikahi anak tersebut yang juga sebagai santri di pondoknya tersebut.



TUTUP HINGGA NAIKKAN GAJI KARYAWAN, INILAH KISAH WARUNG MAKAN SAAT PANDEMI DI KAMPUS 1 UMS (Tugas Indepth)

  Nasib Pemilik Warung d i Sekitar UMS Selama Masa Pandemi Pandemi covid-19 tidak hanya menghilangkan banyak nyawa, tetapi juga menghilang...